Dasar
UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang
Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia meliputi benda bergerak
yang berwujud, benda bergerak yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
PenarikanJaminan Fidusia tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek dan memberikan
dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan. Maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi
jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan
Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan
tujuan :
·
untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan
Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari
perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan
jiwa.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk
melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu:
1.
ada permintaan dari pemohon;
2.
objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
3.
objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
4.
objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia
5.
jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas
jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal
7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011,
·
Permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara
tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau
Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
·
Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan
fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Yang harus dilampirkan dalam mengajukan
permohonan pengamanan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia :
1.
Salinan akta jaminan fidusia;
2.
Salinan sertifikat jaminan fidusia;
3.
Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya,
dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan
tanda terima;
4.
Identitas pelaksana eksekusi;
5.
Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
.................................................................................................................