Selasa, 10 Januari 2012

LPK NASIONAL INDONESIA YOGYAKARTA

LPK NASIONAL INDONESIA YOGYAKARTA
AYO Jadi Konsumen cerdas.....Ikuti dan daftarkan diri anda untuk menjadi peserta Konsumen Cerdas, Pastikan ANDA adalah, salah satu Peserta Diklat Nasional Pemberdayaan Konsumen angkatan ke XVI, Kupas UU No 8 Tahun 1999, UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU no 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, BIMTEK Penyelesaian sengjketa Konsumen, Dan Pastikan anda Bergabung, dan siap melindungi Konsumen.
Daftarkan diri anda melalui  www.perlindungankonsumen.or.id dan atau Panpel LPKNI YOGYAKARTA JL. Kaliurang KM 20,5 Hargo binangun, Pakem, Telp.0274- 895 179 , HP 081 804 108 199,Kab.Sleman, email : lpkniyogyakarta@yahoo.com, atau melalu LPKSM,              
                                                                                    LPKNI terdekat.
CAPTION : PRESIDEN LPKNI NANANG NELSON,SH BERSAMA KARO EKONOMI PEMPROF DIY , Usai Pembukaan DIKLAT LPKNI angkatan ke XIV di Hotel Khana Kaliurang
Yogyakarta - Untuk nasabah/konsumen Perbank-kan di wilayah zona bencana merapi Sleman Yogyakarta di harap tenang dan tetap konsentrasi dalam memulihkan ekonominya, gak usah panik, takut atau merasa was-was, terhadap Hutang di perbank-kan, karena selama 3 tahun terhitung dari 26 Oktober 2010 ke depan, diberi perlakuan khusus dari pemerintah melalui Bank Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan untuk itu.demikian disampaikan Pimpinan LPKNI Yogyakarta pada acara Ramah Tamah dengan Konsumen di Sekretariat LPKNI Jakal Km 20,5 beberapa waktu lalu.

Menurut Jikam, panggilan akrab pimpinan LPKNI D.I.Y , Masyarakat/konsumen korban dari erupsi merapi yang ada di 5 Kecamatan Tempel, Turi, Pakem, Ngemplak dan Sleman tidak perlu ada rasa takut atau cemas bila di datangi atau ancaman DC dari Perbank-kan, untuk melelang/menjual Aset yang di jaminkan, Karena sejak Bulan Oktober 2010-sampai dengan oktober 2013, masih dalam perlakuan khusus dari perbank-kan. Jadi tidak ada istilah, pemaksaan penagihan, Perampasan, Penyitaan, apalagi Pelelangan terhadab jaminan". Ujarnya semangat

masih kata Jikam, bila ada DC/Collecktion dari perbank-kan jangan takut, kalau dia tidak sopan atau melakukan tindakan yang merugikan konsumen secara moril maupun spirituil, langsung laporkan aja, ke instansi terkait, Jagan mau dipaksa suruh membayar kalau memang belum ada dana untukmembayar. Meski demikian lanjut jikam, " bila masyarakat/konsumen sudah ada kemampuan untuk membayar ya harus konsisten , membayar, jangan pula karena ada perlakuan khusus selama 3 tahun lantas sudah mampu nunggu 3 tahun pula ".lanjutnya.
 Bila ada Perbank-kan yang nakal dan bohongi masyarakat segera laporkan ke kantor  Bank Indonesia  Yogyakarta atau melalui insatnsi terkait, agar bank tersebut mendapat teguran, kalau dah ada laporan dari nasabah,tetapi BI DIY gak berbuat ya laporkan juga BI nya" imbuhnya.