Dalam Kerangkak melaksanakan tugas pokok LPKSM sesuai dengan Ketentuan Pasal 44 Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ,PP Nomor 59Tahun 2011
tentang LPKSM serta untuk menigkatkan
SDM pelaku/aktifis Perlindungan Konsumen Khususnya LPKNI,, Akan menggelar Pelatihan dasar ke 2 Angkatan ke XVI, yang akan diselenggarakan pada Tanggal 27 sampai 29 januari 2012 di Hotel Kana Wisata kaliurang Sleman Yogyakarta, Selain Materi seputar Perlindungan Konsumen pelatihan angkatan ke XVI ini sekaligus Launching LPKNI Berbasis IT, dan semua Proses penanganan Konsumen dilaksanakan secara Online, melalui www.perlindungankonsumen .or.id
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jumat, 06 Januari 2012
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, PENGHAPUSAN/ PENCORETAN
SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI
JAMINAN FIDUSIA
Pengertian :
a. Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
b. Jaminan Fidusia
adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Hukum;
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
5. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000
tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;
6. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000
tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
7. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001
tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.PR.07.10 Tahun 2002
tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran
Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
9. Surat Edaran
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001
tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran
Perjanjian Jaminan Fidusia.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang Standarisasi Laporan
Pendaftaran Fidusia dan Registrasi.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran
Jaminan Fidusia.
Persyaratan:
a. Surat permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Salinan akta
Notaris.
c. Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang atau wakilnya
dengan melampirkan pernyataan Jaminan Fidusia.
d.
Melampirkan lembar pernyataan (Lampiran I Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 – angka
5)
e. Bukti pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prosedur:
I.
Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia:
Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi
fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa
atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06
Tahun 2000, yang isinya:
1 Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
- Nama lengkap.
- Tempat tinggal/tempat kedudukan.
- Pekerjaan.
2 Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris
yang memuat akta Jaminan Fidusia.
3 Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang
dijamin dengan fidusia.
4 Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).
5 Nilai penjamin
6 Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
II. Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia:
1. Permohonan
diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia
melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Melampirkan
Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
3. Biaya permohonan.
4. Pernyataan
perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan
permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk
diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
5. Melampirkan
Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.
III. Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia:
1. Hapusnya Jaminan
Fidusia wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia
paling lambat 7 hari setelah hapus.
2. Lampiran dokumen
pendukung:
§ Permohonan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya pada Kantor
Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia.
§ Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli.
3. Kantor
Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar
Fidusia.
4. Kantor
Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat
Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan sertifikat dicoret dan
disimpan dalam arsip Kantor Pendaftaran Fidusia.
IV. Sertifikat Pengganti.
1. Apabila rusak
atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
2. Surat keterangan
hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.
3. Sertifikat
Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau
hilang.
4. Penyerahan pada
tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.
5. Biaya permohonan
Sertifikat Pengganti.
V. Cara Kerja Pejabat Penerima Pendaftaran Jaminan Fidusia.
1 Memerikasa kelangkapan persyaratan permohonan.
2 Apabila tidak lengkap, maka langsung dikembalikan,
3 Apabila Lengkap:
o
Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar
Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.
o
Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dan diserahkan
kepada pemohon pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan sesuai Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.01.UM.01.06 Tahun 2000.
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999.
VI. Catatan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000
jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002:
1. Sejak tanggal 1
April 2001 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum sudah tidak lagi melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia dan
pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tempat kedudukan
pemberi fidusia.
2. Sejak tanggal 8
Juli 2002 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum difungsikan untuk melakukan perubahan,
penghapusan/pencoretan dan mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas sertifikat
yang terdaftar dan didaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan melakukan pemantauan dan
pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
AYO Jadi Konsumen cerdas.....Ikuti dan
daftarkan diri anda untuk menjadi peserta Konsumen Cerdas, Pastikan ANDA
adalah, salah satu Peserta Diklat Nasional Pemberdayaan Konsumen, Kupas UU No 8
Tahun 1999, UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU no 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan, BIMTEK Penyelesaian sengjketa Konsumen, Dan Pastikan
anda Bergabung, dan siap melindungi Konsumen.
Daftarkan diri
anda melalu Panpel LPKNI YOGYAKARTA JL. Kaliurang KM 20,5 Hargo binangun,
Pakem, Telp.0274- 895 179 , HP 081 804 108 199,Kab.Sleman, email :
lpkniyogyakarta@yahoo.com, atau melalu LPKSM, LPKNI terdekat.
Caption : Ketua PWI DIY Sihono Saat menyampaikan Materi Jurnalis dalam Perlindungan Konsumen pada DIKLATDAS LPKNI DIY angkatan Ke XIV, di Hotel Kana Wisata Kaliurang Sleman DIY
Langganan:
Postingan (Atom)