Berita & Media


MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KAITANNYA DENGAN
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan  martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b)  meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlindungan Konsumen.