Rabu, 21 Maret 2012

Sekilas Mengetahui Proses Ekskusi Jaminan Fidusia


Dasar
UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia

Yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 
Jaminan fidusia meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak  yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang  tidak dapat dibebani hak tanggungan.

PenarikanJaminan Fidusia tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek dan memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan. Maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan tujuan :
·         untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
1.     ada permintaan dari pemohon;
2.     objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
3.     objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
4.     objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia
5.     jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011,
·         Permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
·         Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia :
1.     Salinan akta jaminan fidusia;
2.     Salinan sertifikat jaminan fidusia;
3.     Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
4.     Identitas pelaksana eksekusi;
5.     Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
.................................................................................................................